get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Provinsi dan 18 Kabupaten atau Kota Akan Dipantau Perisai Demokrasi Bangsa, Rikza: Awasi Pilkada

Dua ABG Curi Uang, Ternyata Dipakai Beli Miras

Minggu, 19 Juni 2022 | 07:33 WIB
header img
Ilustrasi pencuri diborgol

Mendapat laporan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga akhirnya petugas mendapatkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi. 

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.  

“Kami juga amankan barang bukti satu obeng untuk congkel pintu atau jendela, satu unit sepeda motor Vario 150 untuk beraksi,” ujarnya. 

Dari pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri. Uang itu dipakai untuk bersenang-senang dan membeli miras. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut