get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Provinsi dan 18 Kabupaten atau Kota Akan Dipantau Perisai Demokrasi Bangsa, Rikza: Awasi Pilkada

Oknum Polisi di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya ART

Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:45 WIB
header img
Polres Bengkulu menahan BA, anggota Polri yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di rumahnya. (foto: ANTARA).

BENGKULU, iNews.id - Seorang oknum anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Dia berinisial BA, yang diketahui bertugas di wilayah hukum Bengkulu. 

"Dari hasil gelar perkara tersebut setuju untuk menetapkan BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata  Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Jumat (10/6/2022). 

Kasus tersebut mencuat usai sang ART yang bekerja di rumah pelaku tersebut, memberanikan diri melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Mapolres Bengkulu. 

Kala itu, seorang ART perempuan bernama Yesi melaporkan majikannya yang anggota Polri ke Polres Bengkulu karena dianiaya. Tak cuma dianiaya, korban juga tak dibayar gajinya selama lima bulan bekerja. 

Yesi mengaku disiram air panas, air cabai, ditusuk besi, leher diikat kabel dan dipukul di bagian mata. 

Atas laporan tersebut, polisi telah melakukan olah TKP di rumah BA di Kelurahan Sumur Desa, Kota Bengkulu dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dalam gelar perkara dilakukan 26 adegan penganiayaan yang terjadi di rumah BA. 

Penyidik menyita barang bukti yakni rekaman CCTV di rumah BA. Selain itu disita juga alat-alat ayng digunakan untuk menganiaya korban yakni setrika, gulungan kabel dan besi berbagai ukuran. 

"Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP," katanya. 

Editor : Arif Syaefudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut