SIAK, iNews.id - Sebuah kedai kopi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau menyediakan layanan pijat plus-plus bagi pelanggannya. Praktik prostitusi di kedai kopi itu pun diungkap pihak kepolisian.
"Pemilik warung kopi mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus plus," kata Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, Kamis (9/6/2022).
Menurut Alvin, pihaknya telah mengamankan tiga perempuan pekerja seks komersial (PSK). Mereka menyetor Rp50.000 kepada muncikari dari tiap pelanggan yang menggunakan jasa mereka untuk pijat plus-plus.
Praktik prostitusi itu diketahui berdasarkan laporan warga. Petugas Polsek Tualang yang datang langsung ke lokasi ternyata menemukan sejumlah orang sedang menjajakan prostitusi berkedok kedai kopi.
Ada dua muncikari yang diamankan yakni JS (21) dan DS (51). Kedua muncikari itu sekaligus pemilik kedai kopi. JS pemilik Warung Kopi Lina Banten, sedangkan DS pemilik Warung Kopi Srikandi.
Kedua muncikari mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama satu tahun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 KUHP," ujarnya.
Dua warung kopi tersebut kini telah dipasang garis kuning polisi untuk penyelidikan.
Editor : Arbi Anugrah