get app
inews
Aa Text
Read Next : Peran Strategis Sumber Daya Manusia dalam Mendorong Inovasi dan Daya Saing Bisnis di Era Digital

Puspom TNI Tangkap Perwira Berpangkat Letkol Akibat Desersi 3 Bulan

Rabu, 08 Juni 2022 | 08:36 WIB
header img
Anggota TNI berpangkat Letkol diamankan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang mengamankan seorang anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol). Anggota TNI tersebut telah desersi selama tiga bulan.

Oknum TNI berinisial AS itu diamankan dari sebuah rumah di Getasan, Kapupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022). 

Para petugas yang menciduknya sigap sehingga Letkol AS yang telah keluar dari kesatuan selama tiga bulan tidak berkutik.

Letkol AS pun langsung dibawa ke Lantanamal Lima Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan. 

Menurut Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI, Kolonel Laut PM Khoirum Fuad CHRMP, penangkapan prajurit desersi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan edaran DPO dari sejumlah satuan. 

Salah satunya adalah Letkol AS yang bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal. Petugas kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lantanamal Surabaya untuk menelusuri hingga akhirnya mencium persembunyian Letkol AS. 

Letkol AS diketahui melarikan diri dari kesatuan berdalih memilik permasalahan keluarga. "Dia sudah menghilang terhitung dari 9 April 2022, saat ini sudah kita lakukan penangkapan untuk nantinya diserahkan ke Pom Lantamal 5 untuk pemeriksaan,”jelasnya.

Ada sejumlah barang yang diamankan selain menangkap Letkol AS. Barang yang diamankan adalah Honda Brio Nopol AA 1627 MH yang diduga palsu. Atas perbuatannya, Letkol AS terancam penjara militer selama 2 tahun 8 bulan.


 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut