get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Pemuda di Purbalingga Perkosa Anak di Bawah Umur hingga 4 Kali

Miris, Gadis Pekerja Toko Kelontong Diperkosa Majikan hingga Melahirkan dan Jual Bayinya

Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:39 WIB
header img
Seorang gadis berusia 19 tahun yang bekerja di toko kelontong diperkosa oleh majikannya sendiri berinisial S (52) di wilayah Cengkareng. (Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Seorang gadis berusia 19 tahun yang bekerja di toko kelontong diperkosa oleh majikannya sendiri berinisial S (52) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Bahkan, korban berinisial U tersebut telah disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan.

"Si korban U mendapat perlakuan (pemerkosaan) dari tersangka S dalam hal ini adalah majikan di mana korban bekerja di warung kelontongnya," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Pol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2022).

Lebih parahnya, kata Ardhie, bayi yang dikeluarkan oleh korban kemudian dijual pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya. 

"Untuk sementara (temannya) sudah kita lakukan pemeriksaan, memang yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut," lanjutnya.

Kejadian yang menimpa U tersebut berawal saat dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.

Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.

"Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya atau omnya. Omnya datang ke Polsek (laporan)," tuturnya.

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," kata Ardhie.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut