get app
inews
Aa Text
Read Next : Fantastis! KPM Bisa Nikmati Bantuan Hingga Rp950.000 Jika PKH dan BPNT Dicairkan Bulanan

Bantuan Beras 10 Kg Tahun 2025: Daftar Penerima Dikurangi, Inilah Penjelasan dan Jadwalnya!

Jum'at, 10 Januari 2025 | 07:54 WIB
header img
Bantuan Beras 10 Kg Tahun 2025: Daftar Penerima Dikurangi, Inilah Penjelasan dan Jadwalnya!/Dok. Info bansos

CILACAP.iNewscilacap.id - Bantuan beras 10 kg kembali menjadi perhatian masyarakat di tahun 2025.

Program ini disiapkan untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat miskin ekstrem selama enam bulan ke depan.

Namun, ada kabar terbaru: jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Mengapa Jumlah Penerima Dikurangi?

1. Data Baru yang Lebih Akurat

Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) untuk menentukan penerima bantuan. Sistem ini menjamin hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan.

2. Penurunan Angka Kemiskinan

BPS melaporkan bahwa jumlah penduduk miskin menurun pada tahun 2025, sehingga bantuan disesuaikan dengan kebutuhan terkini.

3. Peningkatan Validasi Data

Proses verval oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mengidentifikasi beberapa KPM yang taraf hidupnya sudah membaik, sehingga mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Jadwal Penyaluran Bantuan Beras 2025

Bantuan akan disalurkan dalam dua periode utama:

Januari-Februari 2025: Penyaluran tahap awal.

Maret-Juni 2025: Penyaluran lanjutan untuk empat bulan berikutnya.

Setiap KPM akan menerima 10 kg beras per bulan. Bantuan ini akan didistribusikan melalui Bulog dan titik distribusi resmi yang ditentukan pemerintah, seperti kantor desa atau e-warong.

Bagaimana Cara Memastikan Nama Anda Terdaftar?

Penerima bantuan dapat memeriksa status mereka melalui langkah berikut:

Aplikasi Cek Bansos:

Unduh aplikasi di Play Store.

Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.

Klik “Cari Data” untuk mengetahui status Anda.

Situs Kemensos:

Akses cekbansos.kemensos.go.id.

Isi data yang diminta dan klik “Cari Data”.

Jika nama Anda tidak muncul, ajukan usulan dengan membawa dokumen, seperti KTP, KK, dan SKTM, ke kantor desa atau dinas sosial setempat.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan?

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut