Fantastis! KPM Bisa Nikmati Bantuan Hingga Rp950.000 Jika PKH dan BPNT Dicairkan Bulanan

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik menghampiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tengah menunggu pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di awal tahun 2025.
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa kedua program bansos ini akan dicairkan setiap bulan, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun kantor pos.
Jika bansos PKH dan BPNT cair setiap bulan, berikut adalah nominal yang akan diterima oleh KPM berdasarkan kategori:
Ibu Hamil atau Nifas: Rp250.000
Balita (0-6 Tahun): Rp250.000
Peserta Didik SD: Rp75.000
Peserta Didik SMP: Rp125.000
Peserta Didik SMA: Rp166.500
Lansia di Atas 60 Tahun: Rp200.000
Disabilitas Berat: Rp200.000
Semua KPM: Rp200.000
Dalam kasus tertentu, satu KK yang memiliki satu ibu hamil dan dua balita akan menerima total bantuan bulanan sebagai berikut:
PKH: Rp750.000
BPNT: Rp200.000
Total Dana Per Bulan: Rp950.000
Fleksibilitas dalam Pengeluaran: Dengan pencairan bulanan, KPM dapat lebih mudah mengatur keuangan untuk kebutuhan sehari-hari.
Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga: Pencairan yang lebih sering membantu keluarga memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan pangan tanpa harus menunggu lama.
Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal: Peningkatan daya beli masyarakat diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di daerah.
Untuk memastikan bantuan dapat diterima setiap bulan, KPM harus:
Memeriksa Status di Aplikasi Cek Bansos: Pastikan data keluarga terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima PKH dan BPNT.
Menghubungi Pendamping Sosial: Jika ada kendala, segera konsultasikan dengan pendamping sosial setempat.
Memantau Saldo KKS: Selalu cek saldo KKS untuk memastikan dana telah masuk.
Kesimpulan
Jika isu pencairan bulanan terealisasi, ini akan menjadi langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. KPM diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal untuk meningkatkan kualitas hidup. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Editor : Arbi Anugrah