CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar mengejutkan datang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Jika sebelumnya bansos PKH dan BPNT dicairkan secara berkala setiap dua hingga tiga bulan sekali, kini ada wacana pencairan setiap bulan.
Jika diterapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi penerima yang membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.
Berapa Nominal yang Diterima KPM?
Jika PKH dan BPNT dicairkan setiap bulan, berikut rincian dana yang akan diterima KPM PKH per kategori:
Ibu hamil atau nifas: Rp250.000
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp250.000
Peserta didik SD: Rp75.000
Peserta didik SMP: Rp125.000
Peserta didik SMA: Rp166.500
Lansia di atas 60 tahun: Rp200.000
Disabilitas berat: Rp200.000
Sementara untuk BPNT, setiap KPM akan menerima dana sebesar:
Rp200.000 per bulan.
Simulasi Dana KPM per Bulan
Misalnya, satu Kartu Keluarga (KK) memiliki komponen berikut:
Satu ibu hamil (Rp250.000)
Dua anak usia dini (Rp500.000)
Total dana dari PKH: Rp750.000
Ditambah dengan dana BPNT: Rp200.000
Total keseluruhan: Rp950.000 per bulan.
Keuntungan Pencairan Bulanan
Akses lebih cepat: KPM tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima bantuan.
Meningkatkan daya beli: Dengan pencairan bulanan, keluarga penerima manfaat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan secara konsisten.
Mengurangi risiko penumpukan utang: Pencairan rutin membantu KPM mengelola keuangan dengan lebih baik.
Cara Memastikan Status Penerima Bansos
Bagi KPM yang ingin mengetahui status penerimaan, berikut langkahnya:
Melalui Website Kemensos:
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan informasi sesuai data KTP, termasuk nama dan wilayah tempat tinggal.
Klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerimaan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Play Store.
Registrasi dan login menggunakan data KTP.
Masukkan nama dan wilayah untuk mengecek status penerimaan bansos.
Kesimpulan
Dengan wacana pencairan bansos PKH dan BPNT setiap bulan, KPM dapat menerima dana hingga Rp950.000 per bulan, tergantung pada komponen yang terdaftar dalam KK. Kebijakan ini tidak hanya mempermudah akses bantuan, tetapi juga membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pokok mereka secara lebih konsisten. Bagi KPM, pastikan data Anda valid dan sesuai dengan DTKS agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat.
Editor : Arbi Anugrah