Jangan Lewatkan Bansos PKH Juli 2024 Cair! Dukung Tumbuh Kembang Anak Anda
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/26/75f7d_bansos.png)
iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi para orang tua dengan anak balita!
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2024 telah cair, termasuk bantuan khusus untuk anak usia di bawah 5 tahun.
PKH berkomitmen untuk mendukung tumbuh kembang optimal anak-anak Indonesia melalui bantuan finansial yang diberikan.
Mari kita ulas lebih lanjut mengenai bantuan PKH untuk balita di bulan Juli ini.
Pemerintah memahami bahwa masa balita merupakan periode emas yang krusial bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Oleh karena itu, PKH memberikan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap kepada keluarga dengan balita, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi, kesehatan, dan stimulasi bagi si kecil.
Pencairan bantuan PKH untuk balita dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Saat ini, pencairan telah memasuki tahap 3, yang berlangsung dari Juli hingga September 2024.
Jika Anda memiliki anak balita dan terdaftar sebagai penerima manfaat, segera periksa status pencairan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Dalam sekejap, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan Anda dalam program PKH.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi mengenai tahap pencairan dan besaran bantuan yang akan diterima juga akan ditampilkan.
Bantuan PKH untuk balita bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan investasi untuk masa depan anak-anak Indonesia.
Dengan memastikan anak-anak mendapatkan nutrisi yang cukup, stimulasi yang tepat, dan akses kesehatan yang memadai, PKH turut berperan dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data yang tersedia saat ini.
Besaran bantuan, jadwal pencairan, dan ketentuan lainnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial atau sumber-sumber resmi lainnya.
Editor : Arbi Anugrah