CILACAP.iNewscilacap.id - Jangan lewatkan kabar gembira ini, para abdi negara! Tahun 2024 menjadi tahun keemasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji fantastis sebesar 8% telah resmi diberlakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Ini adalah bukti nyata komitmen Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan gaji ini bukan isapan jempol belaka. Dilengkapi dengan dasar hukum yang kuat, Anda dapat merasa aman dan yakin akan hak Anda:
- PP Nomor 5 Tahun 2024: Aturan resmi yang mengatur kenaikan gaji PNS secara rinci.
- Perubahan Kesembilan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977: Penjelasan detail mengenai perubahan dalam peraturan gaji PNS.
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024: Aturan terbaru seputar gaji PNS yang wajib Anda ketahui.
Penasaran berapa besar gaji yang akan Anda terima? Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp1.685.700
- Masa kerja 32 tahun: Rp2.901.400
Golongan II:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.184.000
- Masa kerja 27 tahun: Rp4.125.600
Golongan III:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.785.700
- Masa kerja 24 tahun: Rp5.180.700
Golongan IV:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.287.800
- Masa kerja 21 tahun: Rp6.323.200
Catatan: Nominal di atas belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang dapat menambah penghasilan Anda secara signifikan.
Cek Gaji Anda Sekarang!
Untuk informasi gaji yang lebih akurat dan lengkap, Anda dapat:
- Cek Aplikasi Gaji Kemenkeu: Unduh dan gunakan aplikasi resmi Kementerian Keuangan untuk melihat rincian gaji Anda.
- Kunjungi Situs Resmi Kementerian Keuangan: Akses informasi terbaru mengenai gaji PNS di situs resmi kementerian.
Kinerja Meningkat, Gaji Ikut Meroket!
Kenaikan gaji ini bukan alasan untuk bersantai. Sebaliknya, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi Anda dalam melayani masyarakat. Dengan kinerja yang cemerlang, peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji yang lebih besar lagi di masa depan akan terbuka lebar.
Editor : Arbi Anugrah