CILACAP.iNewscilacap.id - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan regulasi baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan bagi seluruh pekerja, baik PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, maupun swasta. Mari kita ulas secara mendalam tentang besaran iuran, mekanisme pemotongan gaji, serta dampaknya bagi pekerja.
Apa Itu Tapera dan Bagaimana Mekanisme Iurannya?
Tapera adalah program tabungan perumahan yang bertujuan membantu masyarakat Indonesia, terutama pekerja, untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mewajibkan seluruh pekerja untuk ikut serta dalam program ini.
Iuran Tapera dipotong dari gaji bulanan pekerja sebesar 3%. Namun, pemotongan ini tidak sepenuhnya ditanggung pekerja. Sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5% sisanya menjadi tanggungan pekerja. Sebagai contoh, jika gaji Anda Rp5 juta per bulan, maka iuran Tapera yang dipotong adalah Rp150.000, dengan rincian Rp125.000 ditanggung pekerja dan Rp25.000 ditanggung perusahaan.
Perluasan Mandatori Tapera: Siapa Saja yang Terkena?
Pada awalnya, iuran Tapera hanya diberlakukan untuk PNS/ASN sejak Januari 2021. Namun, pemerintah berencana memperluas cakupan kepesertaan secara bertahap. Tahap selanjutnya adalah pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, dan akhirnya karyawan swasta. Perluasan ini ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Kapan dan Bagaimana Iuran Tapera Dibayarkan?
Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya, iuran bulan Mei harus disetorkan paling lambat 10 Juni. Ketentuan ini berlaku baik untuk pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD maupun pekerja swasta.
Bagaimana dengan pekerja mandiri atau freelancer? Mereka juga diwajibkan membayar iuran Tapera setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.
Apa Manfaat Tapera bagi Pekerja?
Tapera memberikan berbagai manfaat bagi pekerja, antara lain:
- Kemudahan memiliki rumah: Tapera membantu pekerja mengumpulkan dana untuk membeli rumah pertama, membangun rumah, atau merenovasi rumah.
- Suku bunga kompetitif: Tapera menawarkan suku bunga yang kompetitif untuk pinjaman perumahan.
- Fasilitas pembiayaan lengkap: Selain pinjaman perumahan, Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan lain seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Tapera: Solusi Rumah Impian bagi Pekerja Indonesia
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap Tapera dapat menjadi solusi bagi pekerja Indonesia untuk mewujudkan impian memiliki rumah. Meskipun ada pemotongan gaji, manfaat yang ditawarkan Tapera jauh lebih besar. Dengan menabung secara rutin melalui Tapera, Anda dapat memiliki rumah yang layak dan nyaman untuk keluarga.
Pentingnya Memahami Aturan Tapera
Sebagai pekerja, penting bagi Anda untuk memahami aturan Tapera secara menyeluruh. Pastikan Anda mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan, mekanisme pembayaran, serta manfaat yang bisa Anda dapatkan. Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan program Tapera secara optimal untuk mewujudkan impian memiliki rumah.
Editor : Arbi Anugrah