get app
inews
Aa Read Next : Update Terbaru KLJ Juli 2024: Cair Rp600 Ribu Akhir Juli! Cek Tanggal Pencairannya

Kapan Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair? Jadwal, Ketentuan, dan Penerima

Senin, 27 Mei 2024 | 07:30 WIB
header img
Kapan Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair? Jadwal, Ketentuan, dan Penerima Gaji ke 13 2024/ss kabinet

CILACAP.iNewscilacap.id - Gaji ke-13 adalah bonus tahunan yang dinantikan oleh aparatur negara dan pensiunan di Indonesia.

Kabar baiknya, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 telah mengatur pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal pencairan, siapa saja yang berhak menerima, serta ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni. Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan gaji ke-13 ini tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 tahun 2024 diberikan kepada berbagai golongan aparatur negara, antara lain:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga
  • Dewan Pengawas KPK
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  • Pegawai Non-ASN di LNS

Aparatur Negara yang Tidak Menerima Gaji ke-13

Ada beberapa kondisi di mana aparatur negara tidak akan menerima gaji ke-13, yaitu:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (dalam atau luar negeri) dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2024

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yang sumbernya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (untuk yang bersumber dari APBN)
  • Tambahan Penghasilan (untuk yang bersumber dari APBD, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah)

Ketentuan Tambahan

  • Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
  • Seluruh biaya gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.
  • Teknis pemberian gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (untuk APBN) dan peraturan kepala daerah (untuk APBD).

Penting untuk Dicatat:

Informasi di atas adalah gambaran umum mengenai gaji ke-13 tahun 2024. Untuk informasi lebih detail dan spesifik, sebaiknya merujuk langsung pada PP Nomor 14 Tahun 2024 atau menghubungi instansi terkait.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang jelas mengenai gaji ke-13 tahun 2024.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut