Kapan Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair? Jadwal, Ketentuan, dan Penerima
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/27/cf4f5_pns.png)
CILACAP.iNewscilacap.id - Gaji ke-13 adalah bonus tahunan yang dinantikan oleh aparatur negara dan pensiunan di Indonesia.
Kabar baiknya, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 telah mengatur pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal pencairan, siapa saja yang berhak menerima, serta ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni. Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan gaji ke-13 ini tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 tahun 2024 diberikan kepada berbagai golongan aparatur negara, antara lain:
Aparatur Negara yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Ada beberapa kondisi di mana aparatur negara tidak akan menerima gaji ke-13, yaitu:
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2024
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yang sumbernya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Komponen tersebut meliputi:
Ketentuan Tambahan
Penting untuk Dicatat:
Informasi di atas adalah gambaran umum mengenai gaji ke-13 tahun 2024. Untuk informasi lebih detail dan spesifik, sebaiknya merujuk langsung pada PP Nomor 14 Tahun 2024 atau menghubungi instansi terkait.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang jelas mengenai gaji ke-13 tahun 2024.
Editor : Arbi Anugrah