get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Provinsi dan 18 Kabupaten atau Kota Akan Dipantau Perisai Demokrasi Bangsa, Rikza: Awasi Pilkada

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:52 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto : MNC)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung pengumuman Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal bintang dua termuda itu diancam dengan hukuman mati.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,”kata Kapolri, Selasa (9/8/2022). 

Kapolri mengatakan timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tempak menembak. Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen FS. 

Sementara Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). 

Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan termasuk Irjen Ferdy Sambo. Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Selanjutnya ada RR yang disebut turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. 

Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan. 

Terakhir yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario. 

"Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus.

Kini, Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut