get app
inews
Aa Text
Read Next : Peran Strategis Sumber Daya Manusia dalam Mendorong Inovasi dan Daya Saing Bisnis di Era Digital

Umroh Kembali Dibuka, Visa Berlaku 3 Bulan, Bisa Kunjungi Seluruh Wilayah Arab Saudi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:45 WIB
header img
Ilustrasi ibadah haji. (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Kabar membahagiakan  untuk umat muslim. Pasalnya, Arab Saudi membuka penyelenggaraan umrah 1444H seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia. 

“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin melalui keterangan tertulis pada Kamis,(04/08/2022). 

Sebelumnya, Kementerian Agama bertemu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H di Mekkah pada 1 Agustus 2022 lalu. 

Mengenai penerbitan visa, Arifin mengatakan kini prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. 

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.  

“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,”tandasnya.

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jamaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” tuturnya. 

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra mengatakan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah.  

Bahkan, visa transit 24 jam diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna terlebih dahulu. “Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,”ujarnya.

Menurutnya, guide atau muthawwif jamaah umrah juga tidak harus orang Saudi. Arab Saudi memperbolehkan Indonesia untuk menggunakan Muthawwif warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi. 

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,”kata dia.

Namun demikian, Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.  

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut