get app
inews
Aa Read Next : Pj Bupati Cilacap Meluncurkan Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskesmas

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Gara-gara Ada Tiga Orang Tewas Minum Miras Oplosan

Sabtu, 09 Juli 2022 | 07:58 WIB
header img
Ayu Ting Ting dilaporkan ke kepolisian

BENGKULU, iNews.id - Mengejutkan, tiba-tiba saja artis penyanyi Ayu Ting Ting atau nama aslinya Ayu Rosmalina dilaporkan ke polisi. Apalagi kasusnya cukup heboh yakni terkait dengan tiga orang yang tewas akibat menenggak miras oplosan.

Ayu Ting Ting dilaporkan karena tiga orang yang minum miras oplosan hingga tewas tersebut tengah berkaraoke di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Pelapor Ayu Ting Ting ke kepolisian adalah salah satu keluarga korban tewas di tempat karaoke milik artis tersebut yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Kuasa hukum keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah mengatakan, Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. 

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar Reno, Jumat (8/7/2022) seperti dikutip iNews dari Antara.

Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Selain itu mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Karaoke Ayu Ting ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut. 

Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Kalau diperbolehkan, maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan. 

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban. Saksi juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,”ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. 

Hal ini setelah dua pendamping lagu (PL) dan seorang pengunjung meninggal dunia di lokasi tersebut. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Dengan pertimbangan proses penyelidikan oleh aparat dan kekhawatiran serta antisipasi dari masyarakat. 

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu tiga orang tewas usai mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke. Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Cilacap di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut